BAB VI
NEGARA HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
A. Pengertian dan Ciri Negara Hukum
1. Pengertian Negara Hukum
Negara
dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatum masyarakat yang sempurna (a perfect society). Negara
pada hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati
aturan yang sudah berlaku. Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah
kelengkapan yakni internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal, yaitu
adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu.
Saling menghargai hak sesama anggotamasyarakat. Kelengkapan secara eksternal,
jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari
organisasi masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks ini pengertian negara
seperti halnya masyarakat yang memiliki kedua kelengkapan internal dan
eksternal, there
exists only one perfect society in the natural order, namely
the state (Henry J. Koren (1995:24).
Dalam
perkembangannya, teori klasik tentang negara ini tampil dalam ragam
formulasinya, misalnya menurut tokoh; Socrates, Plato dan Aristoteles.
Munculnya keragam konsep teori tentang negara hanya karena perbedaan cara-cara
pendekatan saja. Pada dasarnya negara harus merepresentasikan suatu bentuk
masyarakat yang sempurnya.Teori klasik tentang negara tersebut mendasarkan
konsep “masyarakat sempurna” menginspirasikan lahirnya teori modern tentang
negara, kemudian dikenal istilah negara hukum.
Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para
ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara
tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan
Rule of law biasa
diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007).
Gagasan
negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri
negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak
hampir satu abad yang lalu. Walaupun pembicaraan pada waktu itu masih dalam
konteks hubungan Indonesia (Hindia Belanda) dengan Netherland. Misalnya melalui
gagasan Indonesia (Hindia Belanda) berparlemen, berpemerintahan sendiri, dimana
hak politik rakyatnya diakui dan dihormati. Jadi, cita-cita negara hukum yang demokratis
telah lama bersemi dan berkembang dalam pikiran dan hati para perintis
kemerdekaan bangsa Indonesia. Apabila ada pendapat yang mengatakan cita negara
hukum yang demokratis pertama kali dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki
dasar historis dan bisa
menyesatkan.
Para
pendiri negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan negara hukum. Ketika para
pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal
10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para
anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara
Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2).
Dalam
sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang
ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para
pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi
tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi (nasionalisme)
dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan bangsa, secara
umum menerima konsep negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Semangat cita negara hukum para pendiri
ditemukan
dalam setiap penyusunan konstitusi, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
Dalam konstitusi – konstitusi tersebut dimasukkan Pasal-pasal yang termuat
dalam Deklarasi Umum HAM PBB tahun 1948. Hal itu menunjukkan bahwa
ketentuan-ketentuan tentang penghormatan, dan perlindungan HAM perlu dan
penting untuk dimasukkan ke dalam konstitusi negara (Abdul Hakim G Nusantara,
2010:2)
Pengertian
negara hukum selalu menggambarkan adanya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur-unsur lembaga di
dalamnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang
berlaku. Menurut Mustafa Kamal (2003), dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan
pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum)
dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Dasar yuridis bagi
negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara
RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep
negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan
terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
Menurut
Winarno (2010), konsepsi negara hukum Indonesia dapat di masukkan dalam konsep
negara hukum dalam arti material atau negara hukum dalam arti luas. Pembuktiannya
dapat kita lihat dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alenia IV. Bahwasannya, negara bertugas dan bertanggungjawab
tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi
keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV
Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan
bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
2. Ciri Negara Hukum
Konsep
negara hukum yang berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep negara
hukum formal, yaitu pengertian negara hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini
negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit.
Seperti dalam uraian terdahulu negara hukum dikonsepsikan sebagai sistem
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum.
Pemerintah dan unsurunsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
terikat oleh hukum yang berlaku. Peran pemerintah sangat kecil dan pasif.
Dalam
dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum
dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan
tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang
dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada
negara hukum atau Rechtsstaat,
yaitu
sebagai berikut.
a. HAM
terjamin oleh undang-undang
b. upremasi
hukum
c. Pembagian
kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d. Kesamaan
kedudukan di depan hukum
e. Peradilan administrasi dalam perselisihan
f. Kebebasan
menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasiPemilihan
g. umum
yang bebas
h. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
B. Makna Indonesia sebagai Negara Hukum
Bukti
yuridis atas keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material tersebut
harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau negara
kesejahteraan (welfare
state), yang membawa implikasi bagi para penyelenggara
negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara luas dan komprehensif
dilandasi ide-ide kreatif dan inovatif.
Makna
negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional
Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya
mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum
seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat.
Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak
pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa
depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil
dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat
menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
C. Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia
Dimana
pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan
menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum
menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan
demokratis. Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi
manusia adalah bahwa hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang
yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan,
negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara
yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945.
Komentar
Posting Komentar