BAB VI NEGARA HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA A. Pengertian dan Ciri Negara Hukum 1. Pengertian Negara Hukum Negara dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatum masyarakat yang sempurna (a perfect society) . Negara pada hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku. Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu. Saling menghargai hak sesama anggotamasyarakat. Kelengkapan secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks ini pengertian negara seperti halnya masyarakat yang memiliki kedua kelengkapan internal dan eksternal, there exists only one perfect society in the natural order, namely the state (Henry J. Koren (1995:24). Dalam perk...
Komentar
Posting Komentar